Kejari Konawe Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi dan Food Court Senilai Rp 4,9 M

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi lanjutan tahap tiga dan kawasan food court atau taman wisata kuliner dengan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.

Kasi Intel Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa dokumen dari pemeriksaan sebelumnya untuk bahan analisis lebih lanjut.

“Kami telah meminta beberapa dokumen terkait proyek ini dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini, kami akan melakukan ekspos bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejari Konawe telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak Dinas PUPR, Inspektorat, serta penyedia jasa proyek.

“Kami perlu melakukan ekspos terlebih dahulu untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.

Kejari Konawe berkomitmen untuk mengusut proyek ini secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *