Sekda Konawe Ungkap Status Empat ASN yang Tersandung Dua Perkara Korupsi

KONAWE, rubriksatu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, memastikan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Konawe yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi masih berstatus sebagai pegawai aktif.

Keempat ASN tersebut masing-masing berinisial LWNM, SY, DA, dan RRL. Hingga kini, mereka belum dijatuhi sanksi kepegawaian lantaran proses hukum terhadap perkara yang menjerat mereka masih berjalan.

Ferdinand mengatakan, status kepegawaian keempat ASN tersebut masih mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.

“Selama yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, mereka masih tetap menjalankan tugas seperti biasa sebagai abdi negara,” kata Ferdinand.

Menurutnya, pemberian sanksi kepegawaian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk terkait pemberhentian sebagai ASN, kata Ferdinand, hal tersebut baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sanksi pemberhentian baru diberlakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Keempat ASN tersebut diketahui terseret dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp883 juta.

Dua tersangka, yakni LWNM dan SY, ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Konawe dalam perkara dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Sulawesi Tenggara, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp445 juta.

Sementara itu, RRL dan DA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Konawe, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp438 juta.

Keempat ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 18 September 2026. Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hingga kini mereka belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Dalam dua perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Konawe menetapkan total lima orang sebagai tersangka.

Selain empat ASN Pemerintah Kabupaten Konawe, terdapat satu tersangka berinisial S, yang saat ini tercatat sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Sebelum pindah tugas ke Kabupaten Konawe Utara, S merupakan ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Ia juga mendapat tugas tambahan sebagai bendahara Kecamatan Morosi.

Proses hukum terhadap kelima tersangka tersebut masih berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *