KONAWE, rubriksatu.com – Penyidik Satreskrim Polres Konawe kembali memeriksa tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp883 juta.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (23/9/2026), penyidik memeriksa dua dari tiga tersangka yang sebelumnya dijadwalkan hadir. Selain pemeriksaan, penyidik juga menyita uang Rp14 juta dari salah satu tersangka berinisial S.
Tiga tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni SY, S, dan DA. Namun, hanya SY dan S yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara DA tidak hadir dengan alasan sakit.
SY diketahui merupakan bendahara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe. Sedangkan S dan DA merupakan mantan bendahara Kecamatan Morosi.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.IK., MH., membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Namun karena alasan kesehatan, tersangka DA tidak dapat memenuhi panggilan penyidik,” kata Jefri.
Penyidik, lanjut dia, akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap DA.
“Untuk pemeriksaan tersangka DA akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka S juga menyerahkan uang sebesar Rp14 juta kepada penyidik.
Jefri mengatakan, uang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan dan dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dananya telah kami sita sebagai barang bukti,” kata Jefri.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi yang menjerat S bersama dua tersangka lainnya, yakni RRL dan DA.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), Satreskrim Polres Konawe menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dua tersangka, yakni LWNM dan SY, ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Sulawesi Tenggara, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp445 juta.
Sementara itu, RRL, S, dan DA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil audit PKN oleh Inspektorat Kabupaten Konawe, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp438 juta.
Dengan demikian, total dugaan kerugian keuangan negara dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp883 juta.
Sehari sebelum pemeriksaan SY dan S, penyidik Satreskrim Polres Konawe juga telah memeriksa tersangka LWNM, yang merupakan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.
Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa RRL, mantan Camat Morosi.
Proses penyidikan terhadap lima tersangka masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor Redaksi






