KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pulau Senja dan Pantai Tanjung Kartika, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan. Kawasan wisata yang dijuluki “Raja Ampat Mini” itu disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan batu gamping yang berlangsung di sekitar wilayah tersebut.
Sejumlah perusahaan diketahui beroperasi di kawasan itu, di antaranya PT Citra Khusuma Sultra (CKS), CV Ramadhan Moramo (RM), dan PT Hoffmen Energi Perkasa.
Menanggapi kondisi tersebut, 14 organisasi yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) menyampaikan kritik keras terhadap dugaan lemahnya pengawasan pemerintah dalam menjaga kawasan wisata pesisir tersebut.
Konsorsium yang terdiri dari SAC, AMAN Sultra, KORAN Sultra, AMARA Sultra, GEMPUR Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, FORMALISH, JANGKAR Sultra, SIMPUL Sultra, AMPLK Sultra, JGN, PM PALI Sultra, dan AMPK Sultra menilai Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara belum menunjukkan langkah maksimal dalam melindungi aset wisata daerah.
Penanggung Jawab KARST, Ikram, mengatakan kerusakan bentang alam Pantai Tanjung Kartika dinilai mengancam masa depan sektor pariwisata di Konawe Selatan.
“Pantai Kartika yang dijuluki ‘Raja Ampat Mini’ kini hancur akibat keserakahan tambang gamping. Tebing-tebing eksotis dikupas alat berat dan perairannya tercemar sedimentasi. Ini bukan sekadar aktivitas pertambangan, tetapi bentuk perusakan ekologis yang mengancam masa depan pariwisata Konawe Selatan,” tegas Ikram.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat perubahan kondisi kawasan yang selama ini menjadi salah satu ikon wisata Sulawesi Tenggara.
Karena itu, KARST mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pariwisata Sultra.
“Dispar Sultra dibentuk untuk menjaga aset wisata daerah. Jika kawasan wisata justru rusak tanpa langkah konkret, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi total. Bila memang tidak mampu melindungi warisan alam Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Pariwisata sebaiknya dicopot dari jabatannya,” ujar Ikram.
Selain itu, KARST juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, termasuk melakukan peninjauan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Konsorsium tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami mendesak seluruh aktivitas produksi yang terbukti merusak kawasan wisata dihentikan. Pemerintah harus berani mengevaluasi bahkan membekukan izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap mengawal persoalan ini hingga proses hukum terkait dugaan kejahatan lingkungan,” kata Ikram.
Sebagai bentuk kritik, KARST juga mengumumkan Gerakan Open Donasi Rp200.000 untuk Umum. Dana yang terkumpul, menurut mereka, akan diserahkan kepada Dinas Pariwisata Sultra sebagai simbol protes atas apa yang mereka nilai sebagai lemahnya perlindungan terhadap kawasan wisata Pantai Tanjung Kartika.
“Gerakan ini adalah simbol kritik sekaligus ajakan kepada masyarakat agar ikut mengawal penyelamatan ‘Raja Ampat Mini’ Sulawesi Tenggara. Kami tidak ingin warisan alam daerah ini hilang akibat eksploitasi yang tidak terkendali,” pungkas Ikram.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara maupun perusahaan-perusahaan yang disebut terkait pernyataan KARST tersebut.
Editor Redaksi












