KOLAKA, rubriksatu.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih lahan seluas 9.593,52 hektare yang sebelumnya berada dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sinar Ceria Sejati di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pengambilalihan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Penguasaan Kembali Aset Negara.
Melalui akun Instagram resminya, Satgas PKH mengumumkan keberhasilan penguasaan kembali ribuan hektare kawasan hutan di Pulau Sulawesi yang sebelumnya berada dalam pengelolaan perusahaan.
“Lahan seluas 9.593 hektare dikuasai kembali oleh Satgas PKH di Sulawesi,” tulis Satgas PKH dalam unggahan resminya yang dikutip Senin (8/6/2026).
Proses penertiban di lapangan tidak berlangsung mudah. Tim Satgas PKH harus menembus medan berat dan jalur terjal untuk mencapai kawasan yang menjadi objek penguasaan negara tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH mendapat dukungan dari Kodim 1412/Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai penanda resmi penguasaan negara, Satgas PKH memasang papan pengumuman di lokasi serta melakukan penandatanganan dokumen verifikasi lapangan. Langkah tersebut menegaskan bahwa kawasan eks PBPH PT Sinar Ceria Sejati kini berada di bawah kendali Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam papan pengumuman yang dipasang di lokasi disebutkan bahwa lahan seluas 9.593,52 hektare tersebut telah berada dalam penguasaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas PKH juga menetapkan sejumlah larangan di kawasan tersebut, di antaranya memasuki area tanpa izin, merusak atau mengambil aset yang berada di dalam kawasan, memanfaatkan hasil tanaman atau tumbuhan, serta memperjualbelikan maupun menguasai lahan secara sepihak.
Dengan selesainya verifikasi lapangan dan pemasangan plang penguasaan negara, kawasan eks PBPH PT Sinar Ceria Sejati resmi kembali menjadi aset yang berada di bawah pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali penguasaan kawasan hutan, mengamankan aset negara, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor Redaksi










