Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Landawe

Rubriksatu.com, KONAWE – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Bondoala bekerja sama dengan Timsus Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada awal bulan April 2023.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kapolsek Bondoala, AKP Darmanto, mengumumkan bahwa pelaku berinisial AT alias Concong (34) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Konawe dan Polsek Bondoala. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Wiwirano, Polres Konawe Utara (Konut), tepatnya di Desa Hialu Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat yang menjadi barang bukti di Desa Laea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana pada hari Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WITA oleh Timsus Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Sel Mapolsek Bondoala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat disimpan di Mapolres Konawe,” ungkap Kapolsek Bondoala, AKP Darmanto, saat dihubungi oleh media pada Minggu, 28 Mei 2023.

Darmanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan atau sindikat Curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Konawe dan sekitarnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf 3e KUHP (Pencurian dengan pemberatan) yang memiliki ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKP Darmanto.

Lebih lanjut, Kapolsek Bondoala menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Senin, 3 April 2023. Saat itu, Yuslan memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi DT 3785 CK di depan kamar kosannya dan masuk ke dalam untuk beristirahat. Namun, saat Yuslan keluar keesokan harinya sekitar pukul 06.45 WITA, ia terkejut melihat sepeda motornya telah hilang.

Selain sepeda motor, Yuslan juga kehilangan beberapa barang berharga seperti KTP-E, STNK sepeda motor, ATM dan buku rekening Bank Mandiri, SIM C, Kartu Vaksin Ke-II, Kartu BPJS Kesehatan, serta uang sejumlah Rp 300.000. Total kerugian yang dialami oleh Yuslan mencapai Rp 25.820.000.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan menjaga keamanan kendaraan serta barang berharga di dalamnya. Kepolisian akan terus berupaya aktif dalam memberantas tindak kejahatan, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor, demi terciptanya masyarakat yang aman dan tenteram.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *