Rubriksatu.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin (29/5/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat, antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, H Burhan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumrin, serta Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, dr. Agus Lahida.
Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, menjelaskan bahwa saat ini Raperda ini menjadi upaya untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 yang sebelumnya menjadi dasar terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.
Dr. Ardin menambahkan bahwa dalam pasal terakhir Raperda ini, akan ditambahkan klausul yang menyatakan bahwa dengan berlakunya Perda ini, maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
“Kontinuitas dalam sistem pemerintahan harus berjalan seiring. Ketika Raperda ini disetujui, maka ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan. Sampai saat itu, Perda sebelumnya tetap berlaku,” jelasnya.
Selain itu, anggota DPRD Konawe, Umar Dema, juga mengungkapkan kekhawatiran terkait usaha air mineral dalam kemasan di Konawe. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kualitas dan keamanan air yang terkandung dalam produk tersebut.
“Sebelum kita mengambil pajak dari mereka, kita harus memastikan kelayakan dan kualitas airnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Umar Dema juga menekankan pentingnya membuat peraturan daerah (Perda) terkait usaha air mineral ini. Selain itu, ia juga mengusulkan untuk sering melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah usaha rumah makan dan mengawasi bangunan kios yang dituding merusak keindahan tata kota.
“Jadi, kita tidak hanya melihat aspek pajaknya saja, tetapi juga merapikan kebersihan dan kerapihan tempat usaha tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, jika terjadi perubahan, maka hanya dua pasal yang dapat dimuat.
Dalam ketentuan peralihan dalam Raperda tersebut, sudah terkait dengan aturan-aturan sebelumnya.
“Raperda ini mengatur secara menyeluruh tanpa mengubah hanya satu pasal saja, tetapi keseluruhan peraturan daerah tersebut,” ungkapnya.
Laporan Redaksi