Satgas PKH Sudah Bertindak, PT SLG Diduga Tetap Nambang

KOLAKA, rubriksatu.com – Dugaan pembangkangan terhadap regulasi kembali mencuat di sektor pertambangan. PT Surya Lintas Gemilang yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (1/5/2026).

Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Tak hanya itu, operasional tambang juga diduga dilakukan tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Laporan dilayangkan oleh Rakyat Nusantara dengan nomor: TBL/323/IV/2026/Ditreskrimsus.

Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah serius untuk mendorong penegakan hukum.

“Ya, kami secara resmi telah melaporkan PT Surya Lintas Gemilang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.

“Selebihnya kami mempercayai pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap ada tindakan cepat dan tegas,” katanya.

Namun, kasus ini tidak sekadar soal laporan. Temuan di lapangan justru memperlihatkan indikasi lemahnya efek jera terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.

Tim investigasi yang dipimpin Rahman mengungkap bahwa aktivitas pertambangan masih berlangsung meskipun sanksi dari Satgas PKH disebut belum diselesaikan.

“Dari hasil penelusuran kami, PT Surya Lintas Gemilang diduga telah dikenai sanksi penertiban kawasan hutan, namun aktivitas tambang ore nikel masih terus berjalan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga diduga dilakukan tanpa RKAB 2026—dokumen wajib yang menjadi dasar legal operasional perusahaan tambang.

“PT SLG juga kami duga melakukan kegiatan pertambangan tanpa RKAB,” tambahnya.

Pada 16 April 2026, tim investigasi bahkan menemukan puluhan alat berat berupa ekskavator dan dump truck yang masih beroperasi di wilayah IUP perusahaan.

“Puluhan alat berat masih aktif melakukan penambangan,” tegas Rahman.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan dan ketegasan penegakan hukum. Jika benar perusahaan tetap beroperasi meski telah disanksi dan belum memenuhi kewajiban administratif, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan.

Rahman pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

“Saya mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra segera menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan penyegelan jika terbukti melanggar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Lintas Gemilang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *