Cabut Aturan Lama, Pemda Koltim Didorong Transparan Kelola Dana Kesehatan

KOLTIM, rubriksatu.com – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) membenahi tata kelola regulasi kembali diuji. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan dana kesehatan, Plt. Bupati Koltim, Yosep Sahaka, menghadiri proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Senin (13/4/2026).

Agenda ini membahas pencabutan Peraturan Bupati Koltim Nomor 39 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 54 Tahun 2019, yang mengatur pengelolaan dana kapitasi, non kapitasi, serta dana non Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Namun, di balik proses harmonisasi tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah perubahan regulasi ini benar-benar menjawab persoalan di lapangan, atau sekadar menjadi rutinitas administratif tanpa dampak signifikan?

Dalam keterangannya, Yosep Sahaka menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini penting agar regulasi yang dihasilkan berkualitas, tidak tumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan dana kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa Pemda Koltim berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi sebagai fondasi pelayanan publik. Namun, komitmen tersebut dinilai belum cukup tanpa diikuti pengawasan ketat dan implementasi yang konsisten.

Fakta di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi kerap tidak berhenti pada aspek regulasi, melainkan pada praktik di lapangan—mulai dari transparansi penggunaan hingga efektivitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut langkah Pemda Koltim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif.

Meski demikian, publik menanti lebih dari sekadar harmonisasi di atas kertas. Ujian sesungguhnya terletak pada sejauh mana Ranperbup ini mampu menjawab persoalan riil di sektor kesehatan—mulai dari tata kelola dana, kualitas layanan, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Tanpa itu, pergantian regulasi berpotensi hanya menjadi “tambal sulam” kebijakan, sementara persoalan mendasar tetap berulang di lapangan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *