Negara Ambil Alih 49 Ribu Hektare Hutan dari PT Anugerah Rimba Makmur

JAKARTA, rubriksatu.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang menguasai kawasan hutan secara bermasalah. Salah satu yang ditertibkan adalah PT Anugerah Rimba Makmur, yang kini harus kehilangan hak pengelolaan hutannya setelah izin konsesi dicabut oleh pemerintah.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 81 Tahun 2026. Melalui keputusan itu, negara secara resmi mengambil kembali kawasan hutan seluas 49.230 hektare yang sebelumnya berada dalam konsesi perusahaan tersebut.

Areal yang selama ini dikuasai perusahaan itu kini kembali berada di bawah kendali negara untuk ditata ulang dan dikelola sesuai dengan fungsi kawasan hutan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penertiban ini menjadi bagian dari operasi Satgas PKH untuk membongkar praktik penguasaan kawasan hutan yang dinilai tidak sejalan dengan peruntukan kawasan maupun aturan kehutanan.

Komandan Satgas PKH Garuda, Dody Triwinarto, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan kasus tunggal. Menurutnya, sejumlah perusahaan lain di wilayah Sumatera juga telah menjadi sasaran penertiban pemerintah.

“Puluhan perusahaan di wilayah Sumatera telah ditertibkan oleh Satgas PKH. Ada yang berkaitan langsung dengan bencana yang terjadi tahun lalu, dan ada pula yang tidak,” kata Dody.

Ia menyebut penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara dilakukan agar pengelolaannya kembali pada prinsip kelestarian lingkungan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya.

Namun langkah penertiban ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut dapat menguasai kawasan hutan dalam skala besar selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditertibkan.

Pengambilalihan kembali kawasan hutan oleh negara, kata Dody, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan secara berkelanjutan dan tidak lagi menjadi objek penguasaan yang menyimpang dari aturan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *