BOMBANA, rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/03/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 28 Januari 2026.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pria yang diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kanit I IPDA Muhammad Ridwan melakukan observasi di sekitar tempat kejadian. Setelah memastikan informasi akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Di dalam kamar kos, petugas mendapati dua laki-laki berinisial H dan A. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus tisu,” ungkap AKP Muh. Arman.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu sachet plastik bening ukuran besar dan 16 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal diduga sabu, dengan berat bruto keseluruhan 14,95 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, narkotika tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 16 microtube, plastik klip bening, satu bungkus tisu merek Montiss, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Editor Redaksi













