Polisi Tangkap Pria dengan 87 Sachet Narkoba di Wawotobi Konawe

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Amrin bin Doha (30), penduduk Kelurahan Kasipute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, terkejut saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.

Mengawali dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkoba di wilayah tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan Amrin di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sebuah telepon genggam serta sejumlah barang bukti lainnya.

Lebih mengejutkan lagi, saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 87 sachet berisi shabu-shabu dengan total berat bruto ± 39.93 Gram, disertai dengan sejumlah peralatan penggunaan narkoba.

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan.

“Barang bukti tersebut ditemukan di atas kasur tempat tidur pelaku dan diakui olehnya bahwa barang tersebut tidak memiliki izin,” ungkap Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Asriady.

Dengan temuan tersebut, pelaku diduga terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Asriady.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *