KONAWE, rubriksatu.com – Dua ibu rumah tangga di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe pada Kamis malam, 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Amesiu, Kecamatan Pondidaha.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yusran, S.Sos, MM, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Dua tersangka yang diamankan berinisial RJ (40) dan LS (50), keduanya merupakan ibu rumah tangga. Mereka ditangkap di sebuah rumah makan dekat Polsek Pondidaha saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” ujar AKP Yusran dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/1/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Yusran, petugas menemukan dua sachet besar berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat total 21,75 gram. Narkotika tersebut disembunyikan dalam tas kecil berwarna ungu muda milik RJ.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba, serta beberapa lembar tisu yang dipakai untuk menyamarkan barang haram tersebut.
“Setelah kami amankan, keduanya langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Yusran bilang, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu yang menyuplai narkotika kepada pengguna di wilayah Pondidaha dan sekitarnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok utama barang ini,” tegas AKP Yusran.
AKP Yusran juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen Polres Konawe dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang, No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Laporan Redaksi