KENDARI, rubriksatu.com – Seorang pria berinisial RPT (31), warga Jalan Laute 04, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, harus berurusan dengan polisi usai tertangkap membawa narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 24,63 gram.
RPT ditangkap oleh Tim Opsnal SatResNarkoba Polresta Kendari di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan ini disampaikan Kepala Unit (Kanit) 1 SatResNarkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting, kepada media pada Minggu (26/1/2025).
“Saat penangkapan, polisi menemukan 13 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku,” ungkap IPDA Ariel Mogens Ginting.
Tidak berhenti di situ, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengembangan di tempat pelaku sementara menginap, yaitu di BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
“Dari hasil penggeledahan, kami kembali menemukan 46 paket sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya,” tambahnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 59 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,63 gram.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari bernama Napo,” terang IPDA Ariel.
Berdasarkan pengakuan RPT, ia telah menerima lima kali pengiriman narkotika jenis sabu dari napi tersebut untuk diedarkan. Pelaku diupah sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil menjual satu pengiriman barang.
“Pelaku ini bertugas menjual sabu dari bosnya yang berada di dalam lapas. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPDA Ariel Mogens Ginting.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
(Rls)