KONAWE, rubriksatu.com – Kantor Hukum Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH & Partner resmi memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada korban dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP), Kabupaten Konawe, Kamis (15/1/2026).
Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Dr. Muhammad Ikbal mendatangi Polres Konawe untuk mengajukan serta menghadirkan tiga orang saksi guna dimintai keterangan oleh penyidik. Dari tiga saksi tersebut, dua orang telah menjalani pemeriksaan, sementara satu saksi lainnya masih menunggu proses pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, satu orang terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan ICP.
Kuasa hukum berharap seluruh terduga pelaku lain yang disebutkan dalam keterangan korban dan saksi segera dilakukan upaya hukum, termasuk penahanan.
“Untuk sementara terdapat tiga hingga empat orang terduga pelaku. Tiga di antaranya sudah dapat diidentifikasi,” ujar Dr. Muhammad Ikbal usai mendampingi korban di Polres Konawe.
Selain itu, tim kuasa hukum masih berupaya mengumpulkan rekaman video serta mencari pihak lain yang dapat memberikan keterangan tambahan sebagai saksi.
Kronologi Kejadian
Tim kuasa hukum menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban Tasriadi (42) sedang berjualan di kawasan ICP untuk mencari nafkah. Korban menegur sekelompok orang yang diduga ribut dalam keadaan mabuk. Teguran tersebut diduga memicu para terduga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berat, termasuk diinjak-injak, hingga mengalami luka dalam dan kesulitan untuk berdiri.
“Klien kami merasakan nyeri serius, terutama di bagian leher. Saat kejadian, para terduga pelaku juga diduga membawa minuman keras, yang kini menjadi bagian dari barang bukti,” ungkap Ikbal.
Selain korban utama, istri korban juga dilaporkan turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia mengalami robekan pada pakaian serta luka ringan. Tim kuasa hukum menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Konawe untuk melaporkan peristiwa yang dialami istri korban.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan keluarga maupun persoalan pribadi antara korban dan para terduga pelaku.
“Hubungan mereka murni aktivitas sehari-hari. Bahkan ada terduga pelaku yang tidak dikenal korban sebelumnya. Hingga saat ini baru satu orang yang diamankan,” jelasnya.
Desak Penegakan Hukum
Tim kuasa hukum meminta Kapolres Konawe dan jajaran segera mengamankan seluruh terduga pelaku guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kondisi klien kami masih memprihatinkan. Untuk bangun saja masih merasakan sakit, terutama di bagian leher. Karena itu kami meminta proses hukum dikawal dan ditegakkan secara tegas,” tegas Ikbal.
Ia juga menyoroti bahwa kawasan ICP merupakan ikon Kabupaten Konawe sekaligus pusat aktivitas UMKM, yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kejadian ini tidak bisa ditoleransi. Tindakan kriminal di ruang publik mencederai rasa aman masyarakat. Kami dari Kantor Hukum Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH & Partner akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” tutupnya.
Editor Redaksi













