WANGGUDU, rubriksatu.com – Rencana aktivitas pertambangan nikel oleh PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di wilayah ibu kota Kabupaten Konawe Utara menuai penolakan keras. Sejumlah elemen masyarakat menilai keberadaan tambang di kawasan strategis tersebut berpotensi menimbulkan krisis lingkungan hingga mengancam sumber kehidupan warga.
Ketua DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menegaskan pihaknya menolak secara tegas aktivitas pertambangan di kawasan Ibu Kota Wanggudu. Ia menilai, kebijakan yang membiarkan tambang masuk ke wilayah perkotaan sama saja dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal investasi, tapi soal keselamatan rakyat. Jangan jadikan ibu kota sebagai korban kepentingan tambang,” tegas Khiroto.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara harus segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat untuk menghentikan seluruh rencana aktivitas PT GIP sebelum dampak yang lebih luas terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GIP disebut masuk dalam kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Wanggudu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik tata ruang dan menghambat arah pembangunan kota.
“Tidak masuk akal ketika wilayah yang seharusnya menjadi pusat pembangunan justru dijadikan area tambang. Ini ancaman serius bagi masa depan Wanggudu,” ujarnya.
Selain persoalan tata ruang, kekhawatiran juga mengarah pada potensi kerusakan sumber air bersih. Di dalam kawasan IUP tersebut terdapat Danau Rano yang selama ini menjadi sumber air utama bagi warga Kelurahan Wanggudu dan Desa Puunggomosi.
Jika aktivitas tambang tetap berjalan, warga terancam kehilangan akses air bersih akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan danau.
Tak hanya itu, KNPI juga mengungkap adanya indikasi bahwa PT GIP telah memasuki tahap pembebasan lahan untuk pembangunan jalan hauling. Jalur tersebut direncanakan melintasi sejumlah desa, di antaranya Puunggomosi, Ambake, Lambudoni, Amolame, Anggolohipo, hingga Banggarema.
Rencana pembangunan jalan hauling ini dinilai semakin memperbesar risiko kerusakan lingkungan, terutama karena jalur tersebut disebut akan melintasi wilayah hulu Kali Anggomate yang menjadi sumber air penting bagi masyarakat Kecamatan Andowia.
“Kalau hulu sungai terganggu, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini ancaman nyata yang tidak bisa dianggap sepele,” tegas Khiroto.
Atas dasar itu, KNPI Konawe Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait untuk segera mencabut IUP PT GIP. Mereka juga meminta seluruh aktivitas perusahaan dihentikan hingga ada jaminan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
KNPI menegaskan, jika tuntutan tersebut diabaikan, gelombang penolakan akan terus meluas. Bahkan, mereka membuka kemungkinan menggelar aksi besar sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ancaman lingkungan di ibu kota Konawe Utara.
“Kalau ini tidak dihentikan, kami pastikan perlawanan masyarakat akan semakin besar,” pungkasnya.
Editor Redaksi






