Pemekaran Konawe Timur Semakin Dekat, Bupati Konsel Tetapkan Panitia Percepatan Pembentukan DOB

KONSEL, rubriksatu.com – Harapan masyarakat wilayah timur Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk memiliki daerah otonom baru (DOB) semakin mendekati kenyataan.

Bupati Konsel, Irham Kalenggo, resmi menetapkan Panitia Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Konawe Timur melalui Keputusan Bupati Nomor 100.1/914 Tahun 2025, yang ditandatangani di Andoolo pada 12 November 2025.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas aspirasi kuat masyarakat di wilayah timur Konsel yang selama ini mendorong pemekaran sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Irham menekankan pentingnya koordinasi lintas elemen agar seluruh proses pemekaran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Panitia ini harus bekerja dengan semangat kebersamaan, menjunjung nilai kekeluargaan, serta memastikan setiap tahapan pemekaran sesuai aturan,” tegas Irham Kalenggo.

Struktur panitia percepatan pembentukan DOB Konawe Timur terbagi dalam tiga unsur utama, yakni Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Panitia Pelaksana.

Dewan Pembina terdiri dari unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, seperti Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kapolres Konsel, Dandim 1417/Kendari, serta Kepala Kejaksaan Negeri Konsel. Mereka berperan memberikan pembinaan, arahan, dan evaluasi terhadap tahapan pemekaran.

Dewan Penasehat diisi oleh sejumlah tokoh berpengaruh Sulawesi Tenggara, antara lain mantan Gubernur Sultra Dr. H. Nur Alam, Prof. Buyung Sarita, dan Prof. Dr. Ir. Sitti Aida Adha Taridala. Dewan ini berfungsi memberikan masukan teknis, solusi, serta pandangan akademis atas berbagai tantangan di lapangan.

Panitia Pelaksana diketuai oleh Dr. Drs. H. Ridwansyah Taridala, M.Si, dengan anggota lintas bidang yang mencakup urusan administrasi, kajian akademik, verifikasi lapangan, sosialisasi, hubungan antar lembaga, advokasi hukum, teknologi informasi, dan koordinasi tingkat kecamatan.

Setiap bidang memiliki peran strategis dalam menyiapkan seluruh syarat administratif dan melakukan verifikasi lapangan sesuai regulasi pembentukan DOB.

Keputusan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sultra, Ketua DPR RI, dan Ketua DPD RI sebagai bentuk transparansi dan koordinasi formal antar lembaga.

Langkah Bupati Konsel ini menandai babak baru dalam perjuangan panjang masyarakat wilayah timur untuk mewujudkan Kabupaten Konawe Timur sebagai daerah otonom baru di Sulawesi Tenggara.

Dengan pembentukan panitia resmi dan dukungan penuh pemerintah daerah, cita-cita pemekaran Konawe Timur kini bukan lagi sekadar wacana, tetapi semakin nyata dan terukur menuju realisasi.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI