KENDARI, rubriksatu.com — Skandal korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kembali mencuat ke permukaan.
Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi berbeda. Kantor Inspektur Tambang (IT) Provinsi Sultra, rumah tersangka Asriyanto Tukimin, dan kediaman Ridham R. Renggala, seorang pengusaha yang disebut menjadi penghubung dalam permainan kotor pengurusan RKAB.
Langkah tegas itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret pejabat ESDM dan pelaku swasta dalam pusaran korupsi pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) tahun 2023.
Kejati Sultra menemukan bahwa pengurusan RKAB PT AMIN tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada indikasi kuat, dokumen resmi negara yang seharusnya melalui mekanisme teknis dan administratif malah dijadikan alat barter kepentingan oleh oknum pejabat dan swasta.
Asriyanto Tukimin, Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Sultra, dan Ridham R. Renggala, pihak swasta yang disebut sebagai “pengatur lapangan,” diduga berperan langsung dalam memuluskan dokumen RKAB dengan imbalan tertentu.
Kasus ini juga menyeret nama Mahmud Machrusy, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam jaringan kasus yang sama — indikasi bahwa permainan RKAB sudah menjadi bisnis gelap yang sistemik.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta berkas administrasi pertambangan yang diduga kuat menjadi jejak transaksi haram antara pejabat dan pelaku tambang.
Barang bukti itu kini diamankan untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.
Sumber internal menyebut, modus yang digunakan dalam kasus ini serupa dengan pola lama. Perusahaan tambang yang tidak memenuhi syarat operasional diduga “membeli akses legalitas” melalui jaringan oknum pejabat di sektor ESDM dan pelabuhan.
Kejati menilai, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem pengelolaan sumber daya alam negara.
Akibatnya, negara kembali dirugikan, sementara pelaku tambang ilegal makin leluasa menjarah ore nikel dengan dokumen yang “dipoles legal”.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini bukan simbolik, melainkan bukti keseriusan Kejati dalam membongkar sindikat korupsi tambang.
“Langkah ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Namun publik menilai, kasus ini harus jadi momentum pembersihan menyeluruh di tubuh ESDM dan pengawasan tambang, sebab selama ini praktik “jual beli izin” dan “pengurusan dokumen RKAB” di bawah meja sudah menjadi rahasia umum.
Kejati Sultra sejauh ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat ESDM, kepala pelabuhan, dan pengusaha tambang yang diduga bersekongkol memperdagangkan dokumen RKAB dan izin berlayar kapal ore.
Empat perusahaan yang ikut terseret dalam kasus ini antara lain, PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), PT Baula Petra Buana (BPB), PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Perlu diketahui, dalam kasus ini juga menyeret mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriyadi, yang diduga memberikan izin sandar kapal pengangkut nikel menggunakan dokumen palsu milik PT AMIN.
Editor Redaksi













