WAKATOBI, Rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) di Kelurahan Matahora, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah MTF menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kendari pada Kamis malam (21/8/2025).
MTF yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bertanggung jawab dalam proyek senilai Rp7,5 miliar yang berasal dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2015. Proyek tersebut hingga kini mangkrak dan belum bisa difungsikan karena adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wakatobi, Maghfiranisa Azizah, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pekerjaan pembangunan tidak dilaksanakan sesuai kontrak yang telah disepakati.
“Gedungnya tidak bisa dipakai. Dugaan sementara, proses pembangunannya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak,” ujar Maghfiranisa dalam keterangan persnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Wakatobi telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dari berbagai pihak yang terlibat. Maghfiranisa juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat indikasi korupsi yang cukup kompleks.
Atas perbuatannya, MTF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Wakatobi berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Maghfiranisa.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus proyek yang merugikan negara ini.
Editor: Redaksi