KOLAKA, rubriksatu.com – Polemik penyalahgunaan BBM Solar subsidi di Sulawesi Tenggara kembali mencuat, kali ini menyeret nama PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP) yang diduga kuat menyalurkan BBM subsidi ke sejumlah perusahaan tambang.
Yang mengejutkan, Hiswana Migas Sulawesi Tenggara secara terang-terangan menyatakan bahwa PT RNP tidak terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina maupun anggota dari 32 transportir dan agen BBM industri yang terverifikasi di wilayah Sultra.
“Kalau di database Hiswana Migas, baik sebagai transportir maupun agen, nama PT RNP tidak ada. Artinya besar kemungkinan mereka bukan partner resmi Pertamina,” tegas Fahd Atsur, Sekretaris DPC IV Hiswana Migas Sultra, Kamis (19/6/2025).
Meski Fahd tidak menutup kemungkinan bahwa PT RNP bisa saja memiliki Izin Niaga Umum (NIU) dari BKPM atau BPH Migas, namun legalitas administratif tidak serta-merta membenarkan praktik jual beli BBM subsidi untuk industri tambang.
“Kalau mereka menjual BBM subsidi, itu sudah di luar batas kewenangan, apalagi hanya sebatas transportir. Ini jelas pelanggaran,” ujar Fahd.
Hiswana Migas juga mengingatkan bahwa perusahaan tambang wajib membeli BBM industri melalui agen resmi, bukan dari entitas yang tak tercatat di sistem Pertamina maupun lembaga sah terkait.
Fahd pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut dugaan skema ilegal yang memperdagangkan BBM subsidi untuk kepentingan korporasi tambang.
“Ini sudah menjadi ranah APH. Bila benar BBM subsidi dialirkan ke industri oleh perusahaan yang tidak tercatat, maka ada indikasi kuat penyalahgunaan yang melanggar hukum,” tutupnya.
Editor Redaksi