Badai Korupsi di Inspektorat Konkep, Kejari Konawe Siap Tetapkan Tersangka

KONAWE, Rubriksatu.com – Dugaan korupsi yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kian menguat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini tinggal menunggu waktu.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar, SH, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hampir 90 persen saksi sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, dimungkinkan ada penetapan tersangka,” ungkap Aswar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 3 Juni 2025.

Meski begitu, Aswar belum bersedia membeberkan identitas para saksi maupun jumlah calon tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara tersebut.

Proyek Keramba Beton dan Revitalisasi PUPR Juga Disorot

Tak hanya Inspektorat Konkep, Kejari Konawe juga tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya, salah satunya proyek pembangunan keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya pada tahun 2021 dan melekat pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara. Saat ini, kasusnya tengah berada dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya dalam tahap penyelidikan,” jelas Aswar singkat.

Sementara itu, dugaan korupsi pada Proyek Revitalisasi Lanjutan III dan pembangunan food court yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Konawe masih menunggu pemeriksaan fisik dari Inspektorat Provinsi.

“Kami sudah ekspos dengan Inspektorat Provinsi, dan mereka akan segera turun ke lapangan untuk pemeriksaan fisik,” tambahnya.

Kasus KPU Konawe dan Komitmen Anti-Intervensi

Di sisi lain, dugaan korupsi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe yang menyeret nama Bank BTN masih dalam tahap awal klarifikasi. Kejari Konawe belum menaikkan status kasus tersebut ke penyelidikan.

“Masih didalami, belum masuk tahap penyelidikan,” terang Aswar.

Aswar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Jika ditemukan dua alat bukti, kita tingkatkan statusnya. Pihak yang bertanggung jawab kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi Rubriksatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *