Skandal Jalan Nasional: PT ST Nickel Diduga Langgar Berat ODOL, Pemerintah Masih Sibuk Urus Tanda Tangan

KONAWE, rubriksatu.com Dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh raksasa tambang PT ST Nickel Resources (SNR) memasuki fase genting, namun sayangnya, penegakan hukum justru terhambat di level birokrasi.

Surat keputusan dari Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan, yang seharusnya menjadi dasar tindakan terhadap pelanggaran PT ST Nickel, saat ini justru ‘terparkir’ di meja Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara. Sudah dua hari berlalu, surat tersebut masih menunggu tanda tangan. Sementara pelanggaran di lapangan terus berlangsung.

“Surat itu sudah ditujukan langsung kepada PT ST Nickel dan saat ini berada di ruangan Pak Sekda untuk segera ditandatangani,” tegas Ketua Tim Terpadu, Muhammad Rajulan, Rabu (7/5/2025).

Pernyataan itu justru mengundang tanya: mengapa surat penting seperti ini bisa tertahan hanya karena satu tanda tangan, padahal dampaknya menyangkut kerusakan infrastruktur negara dan keselamatan pengguna jalan?

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada PT ST Nickel atas dugaan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL). Tak tanggung-tanggung, armada hauling perusahaan itu diduga mengangkut muatan hingga 15 ton — hampir dua kali lipat dari batas yang diizinkan dalam dispensasi, yakni 8 ton.

Peringatan dari BPJN Sultra yang dikeluarkan Senin (5/5/2025) menyebut pelanggaran ini sebagai bentuk penghinaan terhadap aturan negara. Surat tersebut menjadi sinyal bahaya yang semestinya langsung memicu tindakan hukum, bukan menunggu prosedur administratif berlarut-larut.

“Jika pelanggaran ini terbukti, sanksi terberat berupa pencabutan izin akan kami tempuh,” kata Sandra Zulfikar Syam dari BPJN Sultra, Selasa (6/5/2025), dengan nada geram.

Sandra juga membenarkan bahwa pelanggaran dilakukan dalam aktivitas hauling nikel dari Pondidaha menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kendari, menggunakan armada dump truck ODOL.

Lebih ironis lagi, Ketua Tim Terpadu bahkan dilaporkan sudah bertemu Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk melaporkan langsung kasus ini. Tapi hingga kini, keputusan konkret belum juga turun.

Sementara itu, publik hanya bisa menonton bagaimana negara seolah tunduk pada kekuasaan modal dan tambang, alih-alih melindungi infrastruktur dan hak masyarakat umum. Di tengah retorika penegakan hukum, justru hukum terlihat tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar.

PT ST Nickel Resources, jika terbukti melanggar secara sistemik, tak cukup hanya ditegur. Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi demi menegakkan integritas negara dan menyelamatkan infrastruktur publik.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *