KONAWE, Rubriksatu.com– PT Radhika Group tengah menjadi sorotan setelah diduga membangun depot Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Desa Rapambinipaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Proyek ini dituding melanggar sejumlah aturan hukum dan mengancam kelestarian lingkungan.
Pembangunan depot BBM jenis solar tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Selain itu, perusahaan ini juga dituding melakukan penimbunan lahan secara ilegal, yang menyebabkan kerusakan jalan umum di sekitar lokasi proyek akibat tumpahan material reklamasi.
Tak hanya itu, proyek ini juga diduga kuat melibatkan penebangan mangrove secara ilegal. Aktivitas ini dinilai sangat merugikan, karena tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis di masa depan.
Muhammad Ridwan, perwakilan dari Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara, mengecam keras tindakan PT Radhika Group. Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (29/1/2025), Ridwan mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa pembangunan depot tersebut.
“Kami meminta Polda Sultra untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan ini. Tindakan perusahaan ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Laporan Redaksi