Aktivis Wakatobi Desak DPRD dan Polisi Tertibkan Tambang Ilegal 

 

RUBRIKSATU.COM, WAKATOBI – Sejumlah massa yang terdiri dari aktivis mahasiswa dan pemuda menggelar aksi Demonstrasi di halaman Mako Polres Kabupaten Wakatobi dan Kantor DPRD kabupaten Wakatobi, Kamis (13/4/2023).

Dalam orasinya, demonstran meminta aparat Polres Wakatobi untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pertambangan dan pengrusakan Kawasan Hutan di kabupaten Wakatobi.

Korlap aksi, Rahman Jadu menyampaikan agar Kapolres Wakatobi segera melakukan penegakkan hukum atas dugaan pertambangan Ilegal dalam Kawasan Hutan yang tengah marak di kabupaten Wakatobi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 tahun 1998 tentang kehutanan jo UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, terlebih dugaan Pertambangan Ilegal tersebut menggunakan Alat Berat berupa Excavator yang tentunya akan menimbulkan kerusakan berat terhadap lingkungan dan kawasan hutan sehingga harus secepatnya ditindaki.

“Jika dibandingkan dengan kasus yang menjerat tiga orang aktivis beberapa waktu lalu yang memecahkan gelas di Kantor DPRD kabupaten Wakatobi Pihak Polres Wakatobi sangat cepat melakukan Penegakkan Hukum, sementara kasus yang jelas-jelas menimbulkan dampak luar biasa terhadap kawasan hutan dan lingkungan malah terkesan dibiarkan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan penelusuran yang pihaknya lakukan pada Website Minerba, saat ini telah ada WIUP yang di tetapkan di Wilayah kabupaten Wakatobi namun perlu ditelusuri apakah sudah sampai tahap izin atau belum.

Sebab kata dia, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Apabila tambah dia, ternyata telah ada Izin pertambangan di Kabupaten wakatobi maka Haram Hukumnya ada kebijakan terhadap para penambang ilegal.

Sementara itu salah satu Orator Aksi Jhon meminta pada Kapolres Wakatobi agar segera mencopot dan memberikan sanksi kepada Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Hardi Sido karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pengrusakan hutan di Kabupaten Wakatobi.

“Copot kasat Reskrim kalau tidak mampu bertindak tegas dalam kasus tambang ilegal,” ujarnya. (Edisi Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *