PT BKU Diduga Jual Ore Nikel Tanpa RKAB

KONUT, RUBRIKSATU.com – Kasus pelanggaran pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan PT Bhumi Karya Utama (BKU), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Menurut Presidium Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Afdhal, PT BKU diduga melakukan penjualan ore nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB). Pelanggaran ini dianggap serius karena merupakan tindakan melanggar regulasi yang ada.

“Dokumentasi dan bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa aktivitas PT BKU sangat mencurigakan, dengan melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB,” jelas Afdhal.

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 tahun 2020 Pasal 78, pemegang IUP wajib memiliki RKAB sebagai bagian dari rencana kegiatan pertambangan.

RKAB merupakan alat perencanaan dan pengendalian manajemen yang penting, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

PT BKU diduga telah melanggar aturan dengan melakukan penjualan ore nikel sejak Januari hingga Februari 2024 tanpa memiliki RKAB. Hal ini mengindikasikan keengganan perusahaan tersebut untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Atas dugaan pelanggaran ini, kami akan meminta Polda Sultra untuk segera melakukan investigasi. Kami juga akan mendesak Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB baru serta mencabut izin PT BKU,” tegas Afdhal.

Diketahui, PT Bhumi Karya Utama (BKU) merupakan perusahaan tambang dengan IUP nomor 559/DPM-PTSP/VI/2017. Luas IUP PT BKU mencapai 310.0 hektar dengan masa berlaku hingga tahun 2032.

Perusahaan ini dipimpin oleh ‘Tioe Khoi Sin’ sebagai Komisaris dan ‘Sahril’ sebagai Direktur, dengan alamat di Ruko Pluit Village Lt 3&4 Pluit Permai Raya no 67 RT 000, RW 000, DKI Jakarta.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *