Kejati Sultra Sita Uang Rp79 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi di Mandiodo

KENDARI, RUBRIKSATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan tindakan penyitaan uang dalam jumlah miliaran rupiah pada Kamis (24/8/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa penyitaan uang senilai Rp79.088.636.828 ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang terkait dengan pertambangan bijih nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Hari ini kami telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp79.088.636.828 dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” kata Patris dalam jumpa pers pada Kamis (24/8/2023).

Dalam jumlah tersebut, uang tersebut mencakup mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.

“Uang ini akan kami simpan di rekening penampungan Kejati Sultra,” tambahnya.

Patris menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat atas langkah yang diambil oleh kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.

“Melalui tindakan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kami bertanggung jawab dalam proses penyelidikan dan penanganan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, Patris mengungkapkan bahwa Kejati Sultra masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan kasus yang terjadi di blok Mandiodo tersebut.

“Tim penyidik kami masih berupaya untuk menemukan aset-aset yang terkait dengan para tersangka dan juga akan mengaplikasikan tindak pidana pencucian uang terhadap mereka yang telah teridentifikasi memiliki bukti yang kuat,” tutup Patris.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *