KENDARI, Rubriksatu.com – Seorang pria berinisial AI harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu. AI ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di BTN Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kanit 1 Satnarkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens, mengungkapkan bahwa AI mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial RS alias NP yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Kami berhasil menggerebek sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba di BTN Tunggala. Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan AI beserta tiga orang rekannya yang berada di dalam kamar saat AI sedang mengecer sabu,” ujar IPDA Ariel kepada media, Selasa, 28 Januari 2025.
Selain menangkap AI dan tiga rekannya, polisi juga menyita barang bukti berupa 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 14,95 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan AI, ini merupakan kali pertama ia menjalankan bisnis haram tersebut. Ia mengaku diperintahkan oleh pamannya, RS alias NP, dengan janji akan diberikan upah setelah berhasil menjual narkoba tersebut.
Saat ini, AI bersama ketiga rekannya telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah tiga rekannya turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba atau hanya berada di lokasi kejadian saat penangkapan berlangsung.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat terus menekan peredaran narkoba di Kendari dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Laporan: Redaksi