KENDARI, rubriksatu.com – Kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 milik CV Unaha Bhakti Persada (UBP) baru-baru ini ditahan oleh petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari. Penahanan dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, ketika kapal tersebut berlayar di perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Saat penangkapan, Lanal Kendari menggunakan KRI Ajak.
TB Bina Marine 57/58 berlabuh dari Terminal Khusus (Tersus) CV UBP di Kabupaten Konawe Utara, mengangkut muatan ore seberat 8.500 metrik ton dengan tujuan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Namun, Lanal Kendari menahan kapal tersebut dengan alasan bahwa tongkang itu memiliki sejumlah masalah, termasuk dugaan bahwa kargo berasal dari lahan koridor PT Unaha Bhakti Persada (UBP).
Selain itu, tongkang tersebut dituduh tidak layak digunakan, melebihi batas muat, tidak memiliki sertifikat BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) untuk mesin, serta kurangnya asuransi dan alat keselamatan, seperti life jacket dan life buoy. Tuduhan-tuduhan ini disampaikan oleh petugas Lanal Kendari saat penangkapan, namun tidak disertai bukti yang kuat.
Kapten Kapal TB Bina Marine 57/58, Suryono, menyatakan keheranannya atas penahanan tersebut, mengingat seluruh dokumen kapal dan kargo lengkap dan sah. “Kami ditangkap menggunakan KRI Ajak di perairan Wawonii. Padahal, seluruh kelengkapan dokumen kapal lengkap,” ujar Suryono, Jumat (30/8/2024).
Suryono juga mengungkapkan bahwa dari total 10 Anak Buah Kapal (ABK) tagboat yang membawa tongkang tersebut, tujuh orang ditahan oleh Lanal Kendari bersama dengan kapal dan tagboatnya.
Dalam dokumentasi yang diterima oleh media ini, terlihat bahwa salah satu petugas Lanal Kendari yang terlibat dalam penangkapan adalah seorang Kapten bernama Adi P, dengan pangkat tiga balok.
Pihak TB Bina Marine 57/58 telah melaporkan insiden ini ke Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut) dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Lanal Surabaya pada Senin, 26 Agustus 2024. Pada Selasa, 27 Agustus 2024, pemilik tongkang menemui pihak Lanal Surabaya. Namun, hingga saat ini, Lanal Kendari masih menahan tongkang tersebut dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Kasus ini memicu pertanyaan mengenai kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam penahanan kapal tersebut, serta menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait.
Laporan Redaksi