LSM LIRA Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ke Bawaslu Konawe

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe telah melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, inisial MW, ke Bawaslu Konawe pada Rabu (17/1/2024).

MW dilaporkan oleh LSM LIRA atas dugaan pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian nama identitas di ijazah yang diajukan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Onembute.

Sekretaris Daerah LIRA, Agus Salim Misman, menjelaskan bahwa dari hasil investigasi, mereka menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian nama identitas pada ijazah dari nama inisial PT ke atas nama MW.

“Dokumen ini merupakan salah satu syarat untuk ikut dalam kontestasi politik sebagai Caleg DPRD di Kabupaten Konawe,” kata Agus.

Investigasi LSM LIRA menemukan bahwa data identitas MW tidak sesuai dengan nama yang tercantum di ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, yang tertera sebagai nama PT sesuai nomor induk siswa nasional.

“Pada saat pendaftaran Calon Legislatif DPRD Konawe Dapil IV partai PKB di kantor KPU tahun 2022, salah satu persyaratan yang dimasukkan adalah ijazah atas nama PT dengan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB,” tambahnya.

Sekda LIRA menyatakan bahwa pihaknya menduga terjadi manipulasi data terkait terbitnya ijazah atas nama PT yang digunakan oleh MW. Hal ini menjadi sorotan karena nama PT berbeda jauh dengan nama MW.

LSM LIRA juga telah mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe yang menyatakan bahwa berdasarkan data yang digunakan sebagai dasar dokumen, Dinas Pendidikan tidak pernah menandatangani surat keterangan kesalahan penulisan ijazah.

“Berdasarkan informasi dari Kepala PKBM Anamolepo, ia mengaku tidak pernah membuat keterangan penulisan ijazah tersebut. Kami juga telah menyerahkan semua bukti yang kami temui ke Bawaslu,” tegas Agus.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pleno untuk menentukan apakah pelaporan sudah memenuhi unsur formil dan materil. Jika memenuhi unsur tersebut, langkah berikutnya adalah memanggil terlapor dan saksi untuk klarifikasi.

“Bawaslu selalu terbuka untuk memberikan informasi terkait seluruh laporan yang diterima,” tambah Restu.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *