Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Demo Anarkis dengan Korban Dua Anggota Polres Konawe Kena Luka Bakar

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Penyidik Reskrim Polres Konawe menetapkan empat orang tersangka dalam kasus demo anarkis yang mengakibatkan dua anggota Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal aksi unjuk rasa.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM, menyatakan bahwa setelah memeriksa 11 orang saksi terlibat langsung dalam aksi tersebut, ditemukan dua alat bukti yang memadai untuk menetapkan empat tersangka.

“Keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda selama aksi. SD (22) berperan sebagai peserta aksi yang menyiram ban bekas dengan BBM Pertalite. HD (38) sebagai Jenderal Lapangan dan penanggung jawab aksi, BD (28) sebagai orator yang mengarahkan pembakaran ban, dan RN (28) sebagai penyedia bensin dan yang menyulut api hingga dua personel Polres Konawe terluka,” kata Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit pada Rabu, 17 Januari 2024.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi, dan jika ditemukan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan akan ditambahkan tersangka baru.

“Keempat tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari di rutan Polda Sultra. Mereka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Insiden terjadi saat aksi unjuk rasa oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA) di depan kantor Bupati Konawe pada Senin, 15 Januari 2024, yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *