Bawaslu Konawe Periksa Oknum Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Advertisements

Ketgam: Restu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Lurah Konawe sedang dalam tahap klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe, Kamis (21/9).

Hari ini, proses klarifikasi melibatkan penemu informasi, saksi, terlapor, dan pihak terkait. Mahmuddin, yang menjabat sebagai Lurah Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe, menjadi terlapor dalam kasus ini dengan nomor register001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/202.

Restu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, menjelaskan bahwa Bawaslu Konawe memiliki waktu 7 hari kerja untuk menjalankan proses klarifikasi, dan jika diperlukan penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait, maka waktu tambahan 7 hari kerja dapat diberikan.

Mahmudin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB II Pasal 2 huruf B dan F, serta Pasal 4 huruf D. Selain itu, ia juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korsa dan Kode Etik ASN, Pasal 6 huruf H, serta Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu.

Restu menjelaskan bahwa Lurah Konawe tersebut terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Namun, setelah penelusuran, diketahui bahwa Mahmuddin belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN dan masih aktif menjabat sebagai Lurah.

Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh Bawaslu Konawe, Mahmuddin juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) II Konawe.

“Meskipun yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas Netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda,” tegas Restu.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *