Lapas Kendari Gagalkan Upaya Penyeludupan Sabu-sabu di Dalam Popok dan Alat Vital

Advertisements

 

Rubriksatu.com, KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari kembali digegerkan oleh upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,65 gram dengan modus menyembunyikan di dalam popok anak, pada Jumat (4/8/2023).

Perempuan berinisial YY, yang juga merupakan istri seorang narapidana narkotika, terbukti terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus, perempuan tersebut telah berhasil meloloskan sabu-sabu seberat 2,32 gram sebelumnya pada 28 Juli 2023 dengan menyembunyikannya di alat vitalnya.

“Aksi seorang istri narapidana dengan memakai cadar tersebut berhasil digagalkan, dan penerima sabu-sabu yang juga seorang WBP dengan inisial Aji Prananda berhasil ditangkap,” ungkap Kalapas.

Advertisements

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (4/8) sekitar pukul 09.00 WITA, saat perempuan ini mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat bruto 29,65 gram ke dalam Lapas kelas II A Kendari dengan cara menyimpannya dalam popok anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun.

Barus menjelaskan bahwa petugas bernama Anina Desryani Poku menemukan sabu-sabu tersebut yang disembunyikan di dalam popok balita tersebut. Tersangka, perempuan dengan inisial YY, kemudian diserahkan ke pihak Polresta Kendari setelah penangkapannya.

“Saat diinterogasi di Lapas Kelas II A Kendari, perempuan berinisial YY mengaku bahwa barang haram itu dia sendiri yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di popok anaknya. Rencananya, popok itu akan diserahkan kepada suaminya bernama Ajie Prananda yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari,” ucap Barus.

Kasus ini telah diserahkan kepada pihak Polresta Kendari dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sultra untuk langkah penanganan selanjutnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *