Nikel Diduga Ilegal Dimuat di IUP PT Bososi, Kapolda Sultra Disorot Publik

KENDARI, rubriksatu.com – Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Didi Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., kini berada di bawah sorotan tajam publik. Komitmen dan ketegasan pimpinan tertinggi Polda Sultra itu dipertanyakan, menyusul menguatnya dugaan pengapalan nikel ilegal di Desa Marombo, yang hingga kini terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Di tengah instruksi keras Kapolri dan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tambang, realitas di Sulawesi Tenggara justru memperlihatkan ironi. Aktivitas pengangkutan bijih nikel yang diduga tanpa dasar hukum sah masih berlangsung terbuka, seolah menantang otoritas penegak hukum.

Sebuah video berdurasi pendek yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan aktivitas pemuatan bijih nikel ke atas tongkang Delta Cakra 28, pada 29 Desember 2025 sekitar pukul 09.04 WITA. Aktivitas tersebut terjadi di titik koordinat 3.388824°S, 122.252742°E, yang berada di dalam wilayah IUP PT Bososi Pratama, Desa Marombo.

Padahal, status kepemilikan wilayah tersebut telah diputuskan secara sah dan inkracht oleh Mahkamah Agung, yang memenangkan Jason Kariatun dkk sebagai pemegang hak atas wilayah tambang dimaksud. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang memberi izin pengapalan, dan mengapa aparat terkesan tutup mata?

Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefry, menilai Kapolda Sultra tidak bisa hanya bersandar pada laporan internal jajarannya. Bukti visual berupa video, kata dia, adalah fakta lapangan yang tidak dapat disangkal.

“Ini bukan isu liar. Ini bukti visual. Tongkang Delta Cakra 28 memuat nikel di wilayah yang secara hukum dimenangkan PT Bososi Pratama. Kalau Kapolda masih diam, publik wajar bertanya: hukum sedang ditegakkan atau dipertontonkan?” tegas Jefry, Kamis (1/1/2026).

Ia mendesak Kapolda Sultra turun langsung ke Marombo, bukan sekadar menerima laporan berjenjang yang berpotensi bias atau ditutup-tutupi.

Situasi makin memanas setelah mencuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dibekingi oleh mantan oknum anggota Polri. Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi, secara terbuka menagih komitmen Kapolda Sultra untuk membersihkan sektor pertambangan dari intervensi oknum, baik aktif maupun purnawirawan.

“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Tapi yang terjadi, pihak yang kalah justru bebas beroperasi, sementara pemilik sah malah ditekan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Jangan sampai Polri dipersepsikan melindungi mafia tambang,” kata Didit.

Sorotan publik semakin tajam setelah Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Andrianto S.Pi, mengaitkan pembiaran ini dengan wafatnya Catur, karyawan sah PT Bososi Pratama, pada 27 Desember 2025 lalu. Ia menyebut korban diduga mengalami tekanan psikologis berat usai pemanggilan oleh Bareskrim Polri.

“Hukum tidak boleh tajam ke pemilik sah, tapi tumpul ke pelaku ilegal. Jika Kapolda Sultra tidak segera bertindak, wibawa hukum di daerah ini akan runtuh,” tegas Andrianto.

Sejumlah tuntutan keras kini diarahkan kepada Kapolda Sultra, mulai dari penyitaan tongkang Delta Cakra 28 beserta muatan nikel, pengusutan dugaan keterlibatan oknum pembeking, hingga inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan tidak ada lagi pengapalan ilegal di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya video pengapalan tersebut. Publik Sulawesi Tenggara kini menunggu satu jawaban tegas: apakah hukum akan ditegakkan, atau mafia tambang tetap dibiarkan berkuasa di Marombo.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *