Satgas PKH Fokus Penataan, Kejati Sultra Pastikan Sanksi Tambang Belum Masuk Ranah Pidana

KENDARI, rubriksatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan bermasalah yang dilakukan melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) saat ini masih berada dalam ranah administratif, bukan penegakan hukum pidana.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa Satgas PKH dibentuk untuk mendorong penataan dan perbaikan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan, khususnya oleh pelaku usaha pertambangan.

Menurutnya, langkah yang ditempuh lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemenuhan kewajiban administrasi, selama pelanggaran yang ditemukan masih bersifat prosedural.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini berfokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa pendekatan administratif tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara, khususnya terkait kewajiban perizinan dan penerimaan negara.

Ia menyebutkan, perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan didorong untuk segera melengkapi dokumen perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan proses pidana yang memerlukan waktu panjang, selama pelanggaran tidak mengandung unsur kejahatan atau kesengajaan.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas investasi di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai koridor hukum, sehingga kontribusinya terhadap daerah dan negara dapat optimal,” tegasnya.

Meski masih bersifat administratif, Kejati Sultra mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar menunjukkan komitmen dan itikad baik dalam menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan atau ditemukan pelanggaran yang lebih serius, Kejati Sultra menegaskan tidak menutup kemungkinan diterapkannya sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *