Satgas PKH Halilintar Ungkap Perambahan Hutan, PT SBP Berpotensi Didenda Rp660 Miliar

KONUT, rubriksatu.com – Praktik pertambangan yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali terbongkar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi.

Salah satu nama yang kini menjadi sorotan tajam adalah PT Sumber Bumi Putera (SBP). Perusahaan ini masuk dalam radar Satgas PKH setelah diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dengan luasan mencapai 67,79 hektare.

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, PT SBP terancam sanksi denda administratif fantastis senilai Rp660.372.294.422,56 atau lebih dari Rp660 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya kerusakan dan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.

Aktivitas PT SBP dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang secara tegas melarang setiap bentuk kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran tersebut juga bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengantongi perizinan lengkap, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Pengenaan denda administratif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan negara menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ironisnya, persoalan PT SBP bukanlah isu baru. Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (HIPPLAK-Sultra) sebelumnya telah berulang kali menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal perusahaan tersebut di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia.

Ketua HIPPLAK-Sultra, Sahril Gunawan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran PT SBP merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara.

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Perusahaan diduga menambang di luar wilayah PPKH yang dimiliki. Artinya, ini penyerobotan kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar,” tegas Sahril, Sabtu (13/12/2025).

HIPPLAK-Sultra juga mengungkap bahwa PT SBP diduga pernah membuka kawasan hutan dan melakukan penambangan di luar koridor IUP, bahkan disebut berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya disentuh penindakan setelah Satgas PKH Halilintar turun langsung ke lokasi.

Lebih ironis lagi, PT SBP disebut sempat dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan IUP, bahkan pernah menghilang dari database MODI Minerba. Namun belakangan, izin perusahaan tersebut kembali muncul dan aktivitas tambang diduga kembali berjalan, termasuk di kawasan hutan yang belum memiliki izin PPKH.

Atas kondisi ini, HIPPLAK-Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin PPKH PT SBP secara permanen. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit menyeluruh dan memanggil pimpinan perusahaan.

Tak berhenti di situ, organisasi tersebut turut mendorong Tipidter Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan tersangka terhadap pimpinan PT SBP atas dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan, termasuk dugaan penjualan ore nikel tanpa izin sah.

“Kami juga mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB serta mencabut IUP PT SBP. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang merusak hutan,” tegas Sahril.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sumber Bumi Putera belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti, apakah penindakan Satgas PKH akan berujung pada sanksi tegas dan penegakan hukum pidana, atau kembali berhenti pada denda administratif semata.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *