KENDARI, rubriksatu.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggerebek dan melakukan pembersihan di tiga lokasi di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua sachet yang diduga berisi sabu, alat isap narkotika, perangkat CCTV, hingga berbagai jenis senjata tajam.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Dachara Polda Sultra, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Kapolda menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri. Kegiatan itu juga menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan lingkungan yang terdampak persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyasar tiga titik di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan MF alias R dan MH alias A. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, sebuah kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya.
Petugas juga menemukan tiga lembar catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Selain itu, sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.
Penggerebekan berlanjut ke lokasi ketiga. Di titik ini, polisi mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif. Petugas juga menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari lokasi ketiga meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat handy talky, satu receiver CCTV, dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan penjualan sabu. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2.397.000.
Secara keseluruhan, 11 orang diamankan dari ketiga lokasi tersebut. Polisi selanjutnya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap orang-orang yang diamankan maupun barang bukti yang ditemukan untuk menentukan langkah penanganan hukum berikutnya.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolda.
Irjen Himawan menambahkan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Quick Wins Kapolri sekaligus dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan lingkungan yang terdampak agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi dalam suasana aman serta kondusif.
Polda Sultra juga mengapresiasi dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat yang turut membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diimbau tetap berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Editor Redaksi












