JAKARTA, rubriksatu.com – Isu pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Agung kembali mencuat. Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, disebut-sebut sebagai salah satu sosok yang akan menggantikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kabar tersebut beredar di lingkungan Korps Adhyaksa sejak Selasa (29/9/2026). Salah satu informasi yang beredar menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memanggil Noor Rachmad ke Istana pada Rabu (30/9/2026).
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari Istana maupun Kejaksaan Agung yang memastikan adanya pemanggilan ataupun keputusan pergantian Jaksa Agung. Pemberitaan mengenai kabar tersebut sejauh ini masih bersumber dari informasi yang beredar di lingkungan internal Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga belum memberikan konfirmasi mengenai kabar yang menyebut Noor Rachmad sebagai calon pengganti ST Burhanuddin.
Dengan demikian, posisi ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung belum berubah berdasarkan informasi resmi yang tersedia.
Terlepas dari rumor tersebut, Noor Rachmad bukan nama baru dalam struktur Kejaksaan. Ia pernah menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), salah satu posisi strategis dalam struktur Kejaksaan Agung.
Setelah memasuki masa purnatugas, Noor Rachmad tetap aktif dalam organisasi keluarga besar pensiunan Kejaksaan.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-X Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) pada Desember 2025, Noor Rachmad kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KBPA. Sumber resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan menyebut masa kepengurusan tersebut untuk periode 2025–2029.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri hadir dalam rangkaian Munas KBPA tersebut. Dalam kegiatan itu, Burhanuddin menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi para purna Adhyaksa serta mendorong organisasi tersebut terus memperkuat hubungan antara para senior dan generasi yang masih aktif di Kejaksaan.
Noor Rachmad juga masih tercatat menjalankan aktivitas organisasi KBPA sepanjang 2026. Badan Diklat Kejaksaan, misalnya, memberitakan kegiatan KBPA pada Juni 2026 yang mencantumkan Noor Rachmad sebagai Ketua Umum.
Isu pergantian Jaksa Agung muncul tidak lama setelah Kejaksaan melakukan rotasi sejumlah pejabat struktural.
Pada 22 September 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perubahan terhadap sejumlah pejabat di jajaran Korps Adhyaksa. Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural yang dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Meski demikian, rotasi pejabat tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti adanya pergantian Jaksa Agung.
Sampai saat ini, informasi mengenai Noor Rachmad sebagai calon pengganti ST Burhanuddin masih berada pada level kabar yang beredar dan belum mendapatkan pengumuman resmi.
Secara ketatanegaraan, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, kepastian mengenai ada atau tidaknya pergantian baru dapat diketahui melalui keputusan atau pengumuman resmi Presiden.
Untuk sementara, nama Noor Rachmad tetap menjadi sorotan di tengah rumor tersebut, sementara publik masih menunggu kepastian dari Istana maupun Kejaksaan Agung.
Editor Redaksi












