Dinilai Lamban, ATR/BPN Konawe Didesak Segera Selesaikan Sengketa Tanah Desa Olu Onua

KONAWE, rubriksatu.com – Forum Masyarakat Bersatu (FMB) melayangkan ultimatum kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Konawe agar segera menuntaskan sengketa tanah di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara.

Organisasi tersebut memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada ATR/BPN untuk menunjukkan langkah nyata. Jika tidak ada perkembangan, FMB memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas lambannya penyelesaian sengketa yang dinilai telah berlarut-larut.

FMB menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban sehingga masyarakat hingga kini belum memperoleh kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Ketua Forum Masyarakat Bersatu, Andriyadi M, mengatakan masyarakat menginginkan penyelesaian dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Andriyadi menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe menyatakan komitmen untuk mempercepat penyelesaian sengketa melalui koordinasi lintas instansi.

Selain itu, DPRD Kabupaten Konawe melalui Ketua Komisi I juga telah menyatakan kesiapan mengawal penyelesaian persoalan sesuai kewenangannya.

FMB mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Konawe, DPRD, dan OPD terkait yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam merespons aspirasi masyarakat. Namun, menurut Andriyadi, hal serupa belum terlihat dari ATR/BPN Konawe.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang dipimpin Bapak Sekda beserta seluruh OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Konawe khususnya Ketua Komisi I yang telah menunjukkan keseriusan dalam merespons persoalan ini. Akan tetapi, hingga hari ini ATR/BPN Kabupaten Konawe belum menunjukkan hasil dalam penyelesaian sengketa tersebut,” ujarnya.

FMB meminta ATR/BPN segera melakukan verifikasi seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa, mempercepat proses administrasi, memfasilitasi mediasi dengan seluruh pihak yang bersengketa, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Andriyadi, masyarakat Desa Olu Onua telah terlalu lama menunggu kepastian hukum sehingga sudah saatnya ATR/BPN membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata.

Dirinya juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian sengketa berpotensi memunculkan persoalan baru yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

“Apabila kasus ini terus diulur tanpa kejelasan, maka akan menimbulkan persoalan-persoalan baru dan tidak menutup kemungkinan memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, FMB memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada ATR/BPN Kabupaten Konawe untuk memberikan kepastian terkait penyelesaian sengketa tanah tersebut.

Andriyadi menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah nyata maupun penjelasan resmi, pihaknya bersama masyarakat Desa Olu Onua akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai di Kantor ATR/BPN Kabupaten Konawe.

“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah nyata maupun penjelasan yang jelas, maka Forum Masyarakat Bersatu bersama masyarakat Desa Olu Onua akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Menurut FMB, rencana aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar ATR/BPN Kabupaten Konawe menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama.

FMB berharap penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui dialog, objektivitas, serta kepatuhan terhadap hukum sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *