KENDARI, rubriksatu.com — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Sulawesi Tenggara.
Anti-Corruption Women’s Forum mengungkap adanya dugaan praktik permufakatan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi DAS. Organisasi tersebut menilai terdapat pola yang tidak wajar dalam distribusi proyek sehingga memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik yang tidak transparan.
Menurut Anti-Corruption Women’s Forum, proyek-proyek strategis tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan secara kompetitif, melainkan mengarah pada kepentingan pihak tertentu.
Nama Ardika Group turut disebut dalam temuan tersebut. Organisasi itu menduga perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan BPKH Wilayah XXII Kendari. Dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi DAS.
Direktur Eksekutif Anti-Corruption Women’s Forum, Sazkyha Pratiwi Sakir, mengatakan pihaknya menemukan indikasi pola yang mengarah pada dugaan monopoli proyek oleh pihak tertentu.
Menurutnya, perusahaan yang diduga memiliki afiliasi dengan oknum internal memperoleh akses yang berpotensi membuka ruang terjadinya manipulasi dalam proses pengadaan.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif. Kami melihat adanya indikasi yang mengarah pada permufakatan jahat yang dapat merusak prinsip keadilan dalam pengelolaan proyek negara,” ujar Sazkyha.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan proyek pemerintah.
Sazkyha mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek rehabilitasi DAS yang dimaksud.
“Pengawasan harus diperketat dan proses pengadaan harus dilakukan secara transparan. Jika tidak, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 4 Juli 2026, ASN BPKH bernama Ardikayasa membenarkan bahwa perusahaannya memiliki kontrak sebagai salah satu vendor pada PT SCM.
“Kalau kontraknya memang benar, tetapi tidak semuanya. Vendor SCM ada beberapa dan salah satunya adalah perusahaan kami,” ujarnya.
Ardikayasa juga menyatakan bahwa perusahaannya merupakan salah satu dari empat vendor yang bekerja sama dengan PT SCM.
“Vendor SCM ada empat dengan pekerjaan yang berbeda-beda, dan salah satunya kami,” katanya.
Dirinya turut membenarkan bahwa dirinya merupakan ASN di BPKH. Namun, ia menegaskan tidak terlibat secara langsung sebagai pelaksana dalam pekerjaan vendor tersebut.
“Saya memang ASN di BPKH. Tetapi untuk tergabung sebagai pelaksana di vendor tersebut, saya tidak tergabung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPKH Wilayah XXII Kendari terkait tudingan yang disampaikan oleh Anti-Corruption Women’s Forum.
Editor Redaksi












