KONAWE, rubriksatu.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe hingga kini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Meski perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Konawe belum dapat melanjutkan proses hukum ke tahapan berikutnya sebelum hasil audit diterima.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.IK., M.H., mengatakan permintaan audit telah diajukan sejak Maret 2026 dan hingga kini pihaknya masih menunggu hasilnya.
“Permintaan audit sudah diajukan pada bulan Maret. Kami masih menunggu hasilnya,” kata AKP Laode Muh Jefri Hamzah, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil audit tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Gelar perkara untuk penetapan tersangka tergantung hasil audit dari BPKP,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dana insentif tersebut.
Permintaan audit perhitungan kerugian negara juga sebelumnya pernah diajukan kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Oktober 2024 untuk kepentingan penyelidikan. Hasil audit baru diterima penyidik pada Februari 2026.
Berdasarkan hasil audit itu, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Setelah masuk tahap penyidikan, penyidik kembali mengajukan permintaan audit PKN pada akhir Februari 2026 sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan. Namun hingga kini hasil audit lanjutan tersebut belum juga diterima.
Sambil menunggu hasil audit, penyidik tetap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sementara itu, Juru Bicara BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, Haryadi, saat dikonfirmasi mengatakan proses audit masih berada pada tahap penyusunan rencana penugasan auditor.
“Kami sedang menyusun rencana penugasannya,” ujar Haryadi melalui pesan singkat WhatsApp.
Dengan belum rampungnya audit PKN tersebut, proses penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Nakertrans Konawe masih belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
Editor Redaksi









