KENDARI, rubriksatu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggagalkan dugaan upaya pemberangkatan ilegal tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga hendak menuju Australia melalui jalur tidak resmi.
Selain diduga akan diberangkatkan secara ilegal, ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut juga diketahui telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah WNA di Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kendari melakukan pengawasan dan penelusuran di sejumlah lokasi.
Hasil operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026) mengarah pada pengamanan tujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS di beberapa titik berbeda di Kota Kendari.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi bahwa ketujuh WNA tersebut diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah.
“Hasil pemeriksaan terhadap ketujuh WNA tersebut serta penelusuran alat komunikasi mereka menemukan adanya indikasi bahwa mereka rencananya akan diberangkatkan ke Australia,” ujar Novrian dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melanggar ketentuan keimigrasian karena izin tinggal mereka di Indonesia telah berakhir.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kendari akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun.
Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam rencana pemberangkatan ilegal tersebut, termasuk menelusuri tujuan perjalanan dan jalur distribusi yang akan digunakan.
Novrian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia serta memastikan seluruh ketentuan keimigrasian ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.
Editor Redaksi









