KENDARI, rubriksatu.com – Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menyerahkan secara langsung sejumlah kendaraan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Anoa 2026 yang digelar di Mapolda Sultra, Rabu (10/6/2026).
Penyerahan kendaraan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Sultra dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya diukur dari tertangkapnya para pelaku, tetapi juga dari keberhasilan aparat kepolisian mengembalikan barang milik korban yang berhasil ditemukan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kendaraan yang berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Sultra dan jajaran sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026, aparat berhasil mengamankan 105 unit kendaraan hasil tindak pidana, terdiri atas 99 unit sepeda motor dan enam unit mobil.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya melalui pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, pencocokan data registrasi kendaraan bermotor, serta verifikasi dokumen kepemilikan.
Polisi dengan satu bintang dipundaknya ini secara simbolis menyerahkan sejumlah kendaraan kepada para pemilik yang hadir. Momen tersebut disambut haru dan rasa syukur dari para korban yang selama ini kehilangan kendaraan akibat aksi pencurian.
Dikesempatan itu, ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap berbagai tindak pidana dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” pungkas Kapolda.
Salah seorang penerima kendaraan, Adelia, mahasiswi Universitas Halu Oleo, mengaku bersyukur karena sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang hilang dua bulan lalu berhasil ditemukan oleh polisi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sultra karena motor saya telah ditemukan,” ungkap Adelia dengan haru yang datang didampingi ibunya saat menerima kendaraan tersebut.
Rasa syukur serupa juga disampaikan Asriady, seorang karyawan perusahaan tambang yang bekerja di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Ia kehilangan sepeda motor Honda CRF miliknya saat diparkir di depan mess tempat tinggalnya.
“Terima kasih Bapak Kapolda dan seluruh personel Polda Sultra. Alhamdulillah motor saya yang hilang sudah ditemukan kembali,” tuturnya.
Polda Sultra juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kendaraannya telah teridentifikasi sebagai barang bukti hasil tindak pidana untuk mengajukan permohonan pinjam pakai selama proses hukum masih berlangsung.
Sebelum kendaraan diserahkan, penyidik terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen kepemilikan seperti STNK, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya guna memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan tersebut.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus dan pengembalian kendaraan kepada pemiliknya, Polda Sultra berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, baik kunci stang maupun kunci cakram, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan kendaraan bermotor.
Editor Redaksi












