KONAWE, rubriksatu.com – Terhentinya aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Konawe akibat persoalan perizinan mulai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Ratusan buruh angkut kehilangan pekerjaan, sementara perputaran ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut ikut melambat.
Kondisi ini memicu desakan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe agar segera mempercepat proses penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Masyarakat menilai lambannya proses perizinan tidak hanya menghambat aktivitas usaha, tetapi juga mengancam sumber penghidupan ratusan keluarga.
Ketua Projo Sulawesi Tenggara, Irvan Umar, meminta pemerintah daerah segera hadir memberikan solusi terhadap mandeknya proses perizinan yang diajukan sejumlah perusahaan tambang pasir.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan solusi terkait proses perizinan tambang pasir yang hingga saat ini belum memiliki kejelasan. Pertanyaannya, mengapa prosesnya begitu lamban? Ada apa sebenarnya?” ungkapnya.
Irvan menegaskan, apabila pemerintah daerah tidak segera memberikan kepastian terkait percepatan perizinan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Konawe.
Menurut Irvan, penghentian aktivitas pertambangan pasir telah menimbulkan efek domino yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Para buruh muat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut kini kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Keluhan serupa disampaikan Salam, salah seorang ketua kelompok buruh muat pasir di Konawe. Ia mengaku bersama rekan-rekannya telah lebih dari 10 hari tidak bekerja sejak aktivitas penambangan dihentikan.
“Sudah lebih dari 10 hari sejak aktivitas penambangan berhenti. Kami para buruh bingung harus bekerja apa dan mendapatkan penghasilan dari mana. Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan memberikan solusi karena kondisi ini sangat memengaruhi kehidupan keluarga kami,” katanya.
Sebelum aktivitas tambang dihentikan, para buruh mengaku mampu memperoleh penghasilan sekitar Rp100 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Kini, sumber pendapatan tersebut terputus sehingga sebagian dari mereka terpaksa mencari pekerjaan serabutan demi bertahan hidup.
Di sisi lain, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Konawe menyatakan terus mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan pasir melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengurus APRI Konawe, Ilham Kiling, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
“APRI telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ilham.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mempercepat proses penerbitan SIPB bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan dan koordinasi yang lebih intensif dari pemerintah daerah.
“Kami di APRI akan mendorong perusahaan-perusahaan yang telah siap secara dokumen untuk segera memperoleh legalitas. Namun, kami juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam mengoordinasikan kerja sama dengan penyedia atau kontraktor pemenang tender proyek yang didanai APBD Konawe, sehingga dapat terjalin kontrak pengadaan material pasir dengan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Editor Redaksi












