KONAWE, rubriksatu.com – Satreskrim Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus tukar tambah bodong yang terjadi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 milik warga.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kanit Buser Polres Konawe, AIPTU Supahmil bersama tim opsnal Satreskrim Polres Konawe.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Buser lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial An (48) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
An diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak menuju Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dan mendatangi pria berinisial As (41) sekitar pukul 23.30 Wita. As diduga membeli sepeda motor Yamaha R15 V3 bernomor polisi B 3452 EKL yang sebelumnya telah digelapkan.
Saat diinterogasi, As mengaku memperoleh motor tersebut dari pria berinisial MA. Sebelum membeli kendaraan itu, ia mengaku sempat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK untuk memastikan dokumen kendaraan sesuai.
“Setelah dicek dan sesuai dengan STNK, transaksi pembelian dilakukan,” ujar salah satu penyidik.
Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada Kamis pagi (14/5/2026) sekitar pukul 08.20 Wita, polisi berhasil mengamankan MA (38) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA diduga menjual motor Yamaha R15 yang sebelumnya dikuasai pelaku dari korban bernama Darwis.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 28 Juli 2025 di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha. Saat itu, pelaku menawarkan penjualan sepeda motor Honda CRF kepada korban.
Karena korban mengaku belum memiliki uang tunai, pelaku kemudian menawarkan sistem tukar tambah hingga korban membawa sepeda motor Yamaha R15 lengkap dengan surat-surat kendaraan.
Namun setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut diduga dialihkan dan dijual kembali tanpa sepengetahuan korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga kasus itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku.
“Untuk sementara kami telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 sebagai barang bukti. Tim masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (15/5/2026).
Jefri menegaskan, Satreskrim Polres Konawe berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Konawe,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor.
Laporan: Asman












