PJ Bupati Muna Barat Dilaporkan Ke KPK RI, Ini Kasusnya

JAKARTA – Pengurus Besar Kerukunan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPMMI), secara resmi melaporkan PJ Bupati Muna Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 21 Juni 2023.

Laporan PB KEPMMI tersebut, terkait adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam ranah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muna Barat.

Ketua Umum PB KEPMMI, Meky Yadi Saputra, mengatakan, berdasarkan investigasi dan beberapa barang bukti yang ditemukan, maka pihaknya memutuskan melaporkan PJ. Bupati Muna Barat, Bahri, ke KPK.

“Laporan ini bermula pada kejanggalan sistem yang terjadi di situs LPSE Muna Barat, dimana banyak pelaku bisnis yang kesulitan untuk login bahkan hanya untuk mengakses sekalipun terjadi berbagai kendala,” ungkap Meky Yadi Saputra.

Lebih lanjut, mahasiswa Magister Hukum Universitas Trisakti ini menuturkan, dalam penelusurannya, ditemukan ULP atau LPSE Kabupaten Muna Barat, telah mengubah domain server lelang yang difasilitasi oleh LKPP Republik Indonesia, tanpa ada pengumuman resmi atas perbaikan atau kerusakan server.

“Kendati pernyataan ini telah dibantah oleh Pelaksana Tugas ULP Kabupaten Muna Barat, Abdul Syawal Pino dan Kabag Hukum Setda Muna Barat, sebagai upaya untuk melakukan peningkatan LPSE maka terjadi perubahan domain server,” ucap Ekhy Sultra, sapaan akrab Ketua Umum PB KEPMMI.

Namun, kata Ekhy Sultra, klarifikasi dari Pelaksana ULP Muna Barat tersebut menyusul adanya sorotan di berbagai media online dan media sosial secara masif, setidaknya jikapun ada perubahan setidaknya ULP atau LPSE  Muna Barat lebih dulu mengkonekkan atau men-direct dengan domain LPSE yang telah diubah sebelumnya.

“Alibi dan dalih gangguan jaringan ini yang selalu digunakan oleh LPSE dan Pokja Muna Barat, yang kami duga sebagai alasan belaka. Dimana sesungguhnya penyedia yang dapat mengakses situs sampai melakukan upload penawaran adalah penyedia tertentu saja yang telah dikehendaki dan diskenariokan oleh admin,” tegas Ekhy.

Lebih lanjut lagi, Ekhy Sultra, menyebutkan satu contoh kasus, yang diduga sebagai pengaturan lelang proyek yang dilakukan oleh Pokja ULP Muna Barat di bawah arahan PJ Bupati Muna Barat. Dimana pada awal bulan Juni 2023, PJ Bupati Muna Barat mengadakan lelang pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD Muna Barat.

“Yang mana pada saat memasuki tahapan upload dokumen penawaran, yang saat itu harusnya berakhir pada tanggal 5 Juni. Tampilan LPSE terlihat normal, tetapi saat penyedia ingin melakukan upload penawarannya malah tidak dapat login, sehingga inilah yang kami duga orang-orang yang bisa mengakses LPSE adalah orang-orang tertentu saja yang kami duga telah dikehendaki,” jelasnya.

Dan tentu saja hal ini bukan hal pertama terjadi, sehingga kedatangan kami disini cukup beralasan. Sebab, perbuatan itu terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan menyalagunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya korporasi tertentu.

Terakhir, Ekhy Sultra menyampaikan, KPK harus mengetahui bagaimana kinerja PJ Bupati Muna Barat, Bahri dan Kabag ULP Abdul Syawal Pino.

“Dan ini sudah seharusnya diketahui oleh KPK bahwa Pemerintahan Muna Barat yang di nahkodai oleh PJ Bupati Muna Barat, Bahri, dan Kabag ULP, Abdul Syawal Pino sedang tidak baik-baik saja, sehingga dengan demikian kami menaruh harapan besar kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan kami dengan bukti-bukti yang cukup kami adukan. Bahwa cara-cara seperti ini selalu terjadi di Kabupaten Muna Barat, dalam proses tender,” tutupnya.(Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *