Serahkan SK P3K, Bupati Koltim Harap Nakes Mampu Bekerja dengan Baik

 

Rubriksatu.com, KOLTIM – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis SH MH, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang berlaku di lingkup Pemerintah Kabupaten Koltim.

Penyerahan SK dilaksanakan pada Rabu (21/6/2023) di Aula Pemerintah Daerah Koltim, yang dihadiri oleh 206 orang penerima SK. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Koltim, Hartini Azis AMa, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bank Sultra cabang Koltim, serta kepala puskesmas di wilayah tersebut.

Bupati Koltim dalam kesempatan tersebut memberikan harapan kepada para penerima SK PPPK agar mampu menunjukkan kinerja yang baik sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan, terutama dalam hal kesehatan di wilayah Wonua Sorume.

“Meskipun Anda menerima SK ini, saya mengingatkan agar tidak berbangga diri, karena tanggung jawab dan amanah yang Anda emban sangat berat, terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang unggul. Anda harus bekerja dengan baik untuk kebaikan Kolaka Timur yang kita cintai,” kata Bupati Koltim.

Bupati juga meminta kepada seluruh penerima SK PPPK yang akan ditempatkan di puskesmas-puskesmas di seluruh wilayah, untuk tetap kompak, berkolaborasi, dan membantu kepala puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Anda semua adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita harus proaktif dalam mengantisipasi kondisi kesehatan masyarakat, lakukan pemeriksaan rutin setiap bulan. Jangan lagi menunggu masyarakat datang berobat ke puskesmas, tetapi kita harus proaktif mendatangi mereka. Kita harus berupaya agar masyarakat tidak sakit terlebih dahulu, tapi kita mencegah sebelum mengobati,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, Drs. Abraham MSi, dalam laporannya menjelaskan bahwa SK pengangkatan 206 pegawai P3K Kesehatan ini mulai berlaku sejak 1 April 2023. Oleh karena itu, mereka akan menerima gaji P3K mulai dari bulan April 2023.

“Gaji mereka akan dibayarkan mulai bulan April 2023. Sedangkan status honorer mereka akan dibayarkan hingga bulan Maret 2023,” ungkap Abraham.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *