KONAWE, rubriksatu.com – Aksi penyanderaan terhadap seorang balita berusia tiga tahun menggegerkan warga Dusun Osupinole, Desa Totombe Jaya, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Rabu (1/7/2026) pagi.
Berkat respons cepat personel Polsek Sampara bersama Koramil Sampara, korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka.
Korban diketahui bernama Kalisa (3), warga Desa Totombe Jaya. Sementara pelaku berinisial D (27), yang juga merupakan warga desa setempat, diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku baru sekitar satu setengah bulan keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari setelah menjalani perawatan.
Menurut sejumlah saksi, sebelum kejadian pelaku terlihat gelisah, menangis, dan berulang kali mengaku ada seseorang yang ingin membunuhnya. Dalam kondisi tersebut, pelaku sempat meminta seorang warga mengantarkannya ke Polsek Sampara. Namun permintaan itu belum dipenuhi karena warga mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
Tidak lama kemudian, pelaku masuk ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah pisau berbahan stainless. Dengan membawa senjata tajam tersebut, pelaku menghampiri Kalisa yang sedang bermain di depan rumah, menggendong korban, lalu menempelkan pisau ke leher balita itu.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya membujuk pelaku agar melepaskan korban. Namun, pelaku menolak dan mengancam akan melukai balita tersebut apabila keinginannya tidak dipenuhi.
Pelaku kembali meminta diantar ke Polsek Sampara. Demi mengutamakan keselamatan korban, salah seorang warga akhirnya bersedia mengantar menggunakan sepeda motor. Selama perjalanan menuju kantor polisi, pelaku tetap menggendong korban sambil menodongkan pisau ke lehernya.
Sesampainya di Polsek Sampara, personel piket langsung melakukan negosiasi secara persuasif untuk menenangkan pelaku. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pelaku tetap menolak melepaskan korban maupun pisau yang digenggamnya.
Situasi sempat menegang ketika pelaku bergerak menuju Kantor Koramil Sampara. Melalui koordinasi yang cepat antara personel Polsek Sampara dan Koramil Sampara, aparat akhirnya berhasil melumpuhkan serta mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa.
Balita Kalisa berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, sementara sebilah pisau yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Usai kejadian, Kapolsek Sampara IPTU Herianto, S.H., M.H., bersama anggotanya melakukan pengamanan terhadap pelaku, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, D kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan lebih lanjut.
Kapolsek Sampara IPTU Herianto mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap anggota keluarga maupun warga yang mengalami gangguan kejiwaan, terutama jika mulai menunjukkan perilaku yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang atau membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan agar memperoleh penanganan medis yang tepat. Langkah cepat seperti ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujarnya.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat, tenaga kesehatan, serta aparat keamanan dalam menangani orang dengan gangguan jiwa yang berpotensi membahayakan keselamatan publik, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan mengedepankan aspek kemanusiaan.
Editor Redaksi






