KONUT, rubriksatu.com – Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencoreng tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kali ini, aktivitas PT Kembar Emas Sultra (PT KES) di Kabupaten Konawe Utara disorot keras karena diduga melakukan penambangan nikel di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.
Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sultra Jakarta, Muh Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum negara.
“Ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini dugaan kejahatan lingkungan yang terang-terangan melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Minerba,” tegasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan masuk dalam kategori tindak pidana serius.
Ancaman hukumnya tidak main-main: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontras. Aktivitas pembukaan lahan, pengerukan ore nikel, hingga lalu lalang truk hauling diduga masih berlangsung setiap hari di kawasan yang masuk dalam peta hutan lindung.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana negara ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka?
Ironisnya, meski Satgas Penertiban Kawasan Hutan disebut telah melakukan penertiban sebelumnya, aktivitas tambang justru diduga tetap berjalan. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi lemahnya pengawasan pasca penindakan.
“Kalau sudah pernah ditertibkan tapi aktivitas masih berjalan, maka ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan kita,” kritik Hidayat.
Dari sisi lingkungan, dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Pembabatan hutan lindung berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan, mulai dari hilangnya tutupan vegetasi, rusaknya daerah resapan air, hingga ancaman bencana seperti banjir dan longsor.
Lebih jauh, pencemaran sumber air bersih juga mengintai masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Tak hanya itu, aktivitas tanpa izin juga berpotensi merugikan negara. Produksi mineral yang tidak tercatat berarti hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti.
“Ini kerugian berlapis: lingkungan rusak, masyarakat terancam, dan negara dirugikan,” tegasnya.
Hidayat memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. HPMPH Sultra Jakarta berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Hutan lindung bukan ruang abu-abu untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga ilegal, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum.
Selain itu, mereka juga meminta dilakukan audit lingkungan secara independen serta kewajiban pemulihan kawasan yang telah terdampak.
Editor Redaksi












