KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan praktik “main mata” dalam pengeluaran limbah dari kawasan berikat di Morosi, Kabupaten Konawe, kian menguat dan memantik sorotan publik. Isu ini tak lagi sekadar dugaan teknis, tetapi mulai mengarah pada persoalan serius menyangkut integritas pengawasan di institusi negara.
Pergerakan Pemuda Indonesia secara terbuka menuding adanya indikasi keterlibatan oknum di Bea Cukai Kendari dalam meloloskan keluarnya limbah yang diduga tidak melalui prosedur resmi dari kawasan berikat Morosi.
Ketua Umum PPI, Sulkarnain, menilai alur keluarnya limbah tersebut terlalu mulus untuk disebut sebagai pelanggaran biasa.
“Jika limbah bisa keluar dari kawasan berikat tanpa hambatan, maka mustahil itu terjadi tanpa sepengetahuan pihak pengawas. Patut diduga ada keterlibatan,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam regulasi yang berlaku, setiap arus barang keluar-masuk kawasan berikat wajib melalui mekanisme ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Artinya, setiap aktivitas yang lolos dari sistem pengawasan semestinya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum internal.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari pihak berwenang untuk menjelaskan maupun menindak dugaan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran yang disengaja?
“Kalau tidak ada tindakan, maka patut diduga ada pembiaran. Tanggung jawab pengawasan ada di pimpinan, termasuk Kepala Bea Cukai Kendari,” ujar Sulkarnain.
Tak hanya soal dugaan pelanggaran, persoalan transparansi juga menjadi sorotan. PPI mengaku telah melayangkan permintaan resmi terkait data dan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat Morosi. Namun hingga kini, tidak ada jawaban.
“Kami hanya ditemui humas yang berjanji akan membalas. Tapi sudah sebulan berlalu, belum ada respons. Ini menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.
Kebungkaman tersebut justru memperkuat spekulasi publik. Ketika akses informasi ditutup, muncul dugaan bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan.
“Kalau informasi ditutup, publik berhak curiga. Bisa jadi ada praktik yang selama ini berjalan dan tidak ingin terbongkar,” tegasnya.
Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal limbah, tetapi juga menyentuh wajah transparansi dan akuntabilitas pengawasan negara di kawasan strategis industri.
PPI memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar seluruh dokumen terkait dibuka secara terang-benderang, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kendari belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan.
Editor Redaksi












