KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan seorang pria berinisial MC (19), warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Kelurahan Asinua, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Muh Yusran, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di salah satu mess karyawan milik PT Raska Sarana Konstruksi.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MC atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet kecil tembakau sintetis dengan berat bruto 0,70 gram yang disimpan di kantong celana belakang tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan 68 sachet besar tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 51,54 gram yang disembunyikan di dalam box pakaian, dibungkus kain berwarna putih.
“Tersangka diketahui bekerja sebagai security di perusahaan tersebut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh tembakau sintetis untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Laporan Asman






